PERATURAN PEMERINTAH NO 76 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO 101 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMAAN IURAN JAMINAN KSEHATAN
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Tahun 2012 merupakan tahun untuk
mempersiapkan perubahan yang ditentukan dalam UU BPJS. Perubahan yang
dipersiapkan dengan cermat, fokus pada hasil dan berorientasi pada proses
implementasi Peraturan Perundang-undangan secara taat asas dan didukung oleh
pemangku kepentingan, akan membuat perubahan BPJS memberi harapan yang lebih
baik untuk pemenuhan hak konstitusional setiap orang atas jaminan sosial.
Peraturan Pemerintah
Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang
ditetapkan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional dalam pelaksanaannya ternyata masih ditemukan beberapa
kendala dikarenakan ada beberapa hal yang belum terakomodasi dalam pengaturannya.
Untuk itu dalam rangka
meningkatkan pelayanan jaminan kesehatan pada masyarakat secara lebih baik dan
optimal perlu pengaturan mengenai bayi yang baru lahir dari PBI Jaminan
Kesehatan, perubahan data melalui penggantian PBI Jaminan Kesehatan, dan jangka
waktu penetapan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan Maka dari itu di keluarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015
mengenai perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang masih banyak mengalami
kekurangan.
Penyempurnaan
terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan
Iuran Jaminan Kesehatan diharapkan dapat mengatasi kendala dan hambatan dalam
implementasinya, sehingga program Jaminan Kesehatan bagi PBI dapat terlaksana
dengan baik, efektif, efisien, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel
Seperti diketahui bahwa Kepesertaan BPJS
Kesehatan dibagi menjadi dua
kelompok, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima
Bantuan Iuran (Non-PBI). Kepesertaan PBI diatur dalam Perpres No 101 Tahun
2011.
Peserta PBI Jaminan Kesehatan meliputi orang yang tergolong fakir
miskin dan orang tidak mampu. Kriteria Fakir Miskin dan orang tidak mampu
ditetapkan oleh menteri di bidang sosial setelah berkoordinasi dengan menteri
dan /atau pimpinan lembaga terkait Kriteria Fakir Miskin dan Orang tidak mampu
sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang statistik untuk melakukan pendataan.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1.2.1
Pengertian
BPJS Kesehatan
1.2.2
Pengertian
dari Kepersertaan BPJS di Lihat dari Peserta
PBI Jaminan Kesehatan
1.2.3
dari Isi Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan
1.2.4
Kriteria dan Pendataan
Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Serta
Mekanismenya
1.2.5
Penjelasan dari Isi PP No 76 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
1.2.6
Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2015 Tentang Perubahan Penerima
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
1.3
TUJUAN PENULISAN
1.3.1
Untuk
Mengetahui Pengertian BPJS Kesehatan
1.3.2
Untuk
Mengetahui Pengertian dari Kepersertaan BPJS di Lihat dari Peserta PBI Jaminan Kesehatan
1.3.3
Untuk
Mengetahui Ketentuan dari Isi Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
1.3.4
Untuk
Mengetahui Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan
Orang Tidak Mampu Serta Mekanismenya
1.3.5
Untuk
Mengetahui Penjelasan
dari Isi Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2015 Tentang Perubahan Penerima
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
1.3.6
Untuk
Mengetahui Peraturan
Pemerintah No 76 Tahun 2015 Tentang Perubahan Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian BPJS Kesehatan
BPJS adalah badan hukum yang
dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS terdiri dari
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan
berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan
kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang
diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar
oleh pemerintah serta kepersertaan dari anggota BPJS terdiri dari angota PBI
dan Non PBI.
2.2 Pengertian dari Kepersertaan BPJS di Lihat dari Peserta PBI Jaminan Kesehatan Serta Mekanismenya
Pengertian PBI Jaminan
Kesehatan meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. Kriteria
Fakir Miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh menteri di bidang sosial
setelah berkoordinasi dengan menteri dan /atau pimpinan lembaga terkait
Kriteria Fakir Miskin dan Orang tidak mampu sebagaimana dimaksud menjadi dasar
bagi lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik
untuk melakukan pendataan.
Data Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu yang telah diverifikasi dan divalidasi sebagaimana dimaksud, sebelum
ditetapkan sebagai data terpadu oleh Menteri di bidang sosial, dikoordinasikan
terlebih dahulu dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. Data terpadu
yang ditetapkan oleh Menteri dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota.
Data terpadu sebagaimana dimaksud
menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan. Data
terpadu sebagaimana dimaksud, disampaikan oleh Menteri di bidang sosial kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan DJSN
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS
Kesehatan.
Penetapan jumlah PBI Jaminan Kesehatan
pada tahun 2014 dilakukan dengan menggunakan hasil Pendataaan Program
Perlindungan Sosial tahun 2011. Penduduk yang sudah tidak menjadi Fakir Miskin
dan sudah mampu, wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan dengan membayar Iuran.
2.3 Ketentuan
dari isi Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan
Iuran Jaminan Kesehatan beserta Mekanismenya
Peraturan ini diterbitkan sebagai mandat dari ketentuan Pasal 14 ayat
(3) dan Pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional. Tujuannya untuk menetapkan dan menjelaskan mengenai
Penerima Bantuan Iuran yang seterusnya disebut dengan PBI Jaminan Kesehatan.
Topik-topik yang dibahas pada pertaruan ini adalah: penetapan kriteria dan
pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu; penetapan PBI jaminan kesehatan;
pendaftaran PBI jaminan kesehatan; perubahan data PBI jaminan kesehatan; dan
peran serta masyarakat.
Pada peraturan ini kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri dan/atau pimpinan
lembaga terkait. Pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan
oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik dan
hasilnya diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri untuk dijadikan data terpadu.
Data terpadu inilah yang menjadi dasar untuk menetapkan PBI jaminan kesehatan.
Jadi, bila seseorang masuk dalam kategori fakir miskin dan orang tidak mampu
dapat serta merta ditetapkan sebagai PBI jaminan kesehatan karena tidak secara
tegas diatur di peraturan ini.
Dalam perautaran ini dijelaskan pula mengenai peran serta masyarakat
dalam melakukan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu. Masyarakat
diharapkan memberikan data yang benar dan akurat tentang PBI jaminan kesehatan,
baik diminta maupun tidak diminta. Peran serta masyarakat dapat disampaikan
melalui unit pengaduan masyarakat di setiap pemerintah daerah, yang ditunjuk
oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pada awal berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tanggal 1
Jaunari 2014, penetapan jumlah PBI jaminan kesehatan berdasarkan hasil
pendataan program perlindungan sosial tahun 2011 sesuai dengan kriteria yang
ditetapkan oleh Menteri. Penetapan jumlah PBI jaminan kesehatan tahun 2014
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
2.4 Kriteria
dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun
2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, merupakan suatu
peraturan yang mengatur secara khusus tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan yang meliputi Ketentuan Umum, Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir
Miskin dan Orang Tidak Mampu, Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan, Pendaftaran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Pendanaan
Iuran, sampai Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan
ketentuan lainnya.
1. Menurut
Pasal 1 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 yang dimaksud dengan
fakir miskin adalah : “Orang
yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai
sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan
dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya”.
2. Pasal 1 ayat
(6) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 yang dimaksud dengan orang tidak mampu adalah :
“Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu
memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi
dirinya dan keluarganya”.
3.
Untuk defenisi kemiskinan menurut
para ahli, Ritonga Harmonangan menyatakan bahwa : “Kemiskinan adalah kondisi
kehidupan yang serba kekurangan yang dialami seseorang atau rumahtangga
sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan minimum yang layak bagi kehidupannya.
4.
Sedangkan menurut Soemardjan Selo
mengatakan bahwa “Faktor-faktor penentu atau determinan kemiskinan sangat
tergantung pada kemampuan keluarga untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan
sosialnya, yang dapat dilihat dari penduduk atau keluarga tersebut”[4].
5. Penjelasan
lebih detilnya kebutuhan dasar yang dimaksud dilihat defenisi kemiskinan dari
BPS dikutip dari Siti Internawati yang menyatakan bahwa :
“Kemiskinan
adalah ketidak mampuan untuk memenuhi standar tertentu dari kebutuhan dasar
makanan setara dengan 2100 kalori perkapita perhari, ditambah nilai pengeluaran
untuk kebutuhan dasar bukan makanan yang paling pokok. Dari pengertian
kemiskinan tesebut maka dapat dijelaskan semakin miskin seseorang maka semakin
tinggi proposisi makanannya sebaliknya semakin kaya semakin tinggi proposisi
non makannya. Bila diasumsikan suatu rumahtangga memiliki jumlah anggota
rumahtangga (household) rata-rata 4 orang, maka batas kemiskinan rumahtangga
adalah:
a.
Rumahtangga dikatakan sangat miskin
apabila tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya sebesar 4 × Rp. 120 ribu = Rp.
480 ribu per rumahtangga per bulan.
b.
Rumahtangga dikatakan miskin apabila
kemampuan memenuhi kebutuhan dasarnya hanya mencapai 4 × Rp. 150 ribu = Rp. 600
ribu per rumahtangga per bulan, tetapi diatas Rp. 480 ribu.
c.
Rumahtangga dikatakan Mendekati
Miskin apabila kemapuan memenuhi kebutuhan dasarnya hanya mencapai 4 × Rp. 175
ribu = Rp. 700 ribu per rumahtangga per bulan, tetapi diatas Rp. 600 ribu”.
Dari pendapat
di atas dapat disimpulkan bahwa kemiskinan merupakan keadaan dimana seseorang
atau rumahtangga mengalami kekurangan atau kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan
dasar hidupnya berdasarkan standar kebutuhan dasar manusia secara layak
sehingga perlu dibantu oleh pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan dasar tersebut
temasuk kesehatan.
Ketentuan di
atas merupakan suatu acuan agar pada saat pendaftaran fakir miskin dan orang
mampu menjadi peserta jaminan kesehatan oleh pemerintah dapat tepat sasaran
sesuai dengan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu yang telah ditetapkan
pemerintah. Kriterianya tersebut diatur oleh menteri yang diberi kewenangan
agar menjadi panduan bagi lembaga dalam melakukan pendataan.
6. Menurut
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan
Iuran Jaminan Kesehatan, menyatakan jaminan kesehatan adalah : “Jaminan berupa
perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan
dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada
setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh
Pemerintah.
7.
Berkaitan dengan bantuan iuran yang
dibayarkan oleh pemerintah, pengeluaran biaya tersebut telah dianggarkan
melalui APBN oleh pemerintah setiap tahunnya. Pasal 1 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 menyatakan yang dimaksud dengan Iuran adalah :
“Sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja,
dan/atau pemerintah”. Pembayaran iuran dimaksud agar peserta jaminan kesehatan
tidak merasa terbebani atau jatuh miskin ketika mereka sakit karena biaya
pengobatan yang sangat mahal dan yang fakir miskin dan orang tidak mampu dapat
menikmati program jaminan kesehatan sehingga kesehatannya dapat
terjamin”.
8. Peserta dari
Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan terdiri dari fakir miskin dan
orang tidak mampu yang sudah teregister dan belum teregister. Menurut Diktum
Kedua Keputusan Menteri Sosial Nomor 146 Tahun 2013 tentang Penetapan Kriteria
dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dikatakan fakir miskin dan
orang tidak mampu yang teregister apabila rumah tangganya memiliki kriteria
sebagai berikut :
a.
tidak mempunyai sumber mata
pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai
kemampuan memenui kebutuhan dasar.
b.
mempunyai pengeluaran sebagian besar
digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana
c.
tidak mampu atau mengalami kesulitan
untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi
pemerintah.
d.
tidak mampu membeli pakaian satu
kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga
e.
mempunyai kemempuan hanya
menyekolahkan anaknya sampai jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
f.
mempunyai dinding rumah terbuat dari
bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok
yang sudah usang/berlumut atau tidak diplaster
g.
kondisi lantai terbuat dari tanah
atau kayu/semen/kramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah
h.
atap terbuat dari ijuk/rumbia atau
genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kulitas rendah
i.
mempunyai penerangan bangunan tempat
tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran
j.
luas lantai rumah kecil kurang dari
8 m²/orang, dan
k.
mempunyai sumber mata air minum
berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/ air sungai/air hujan/lainnya.
9. Sedangkan
fakir miskin dan orang yang tidak mampu yang belum teregister menurut Diktum Ke
Empat Kemensos Nomor 146 Tahun 20013 adalah yang terdapat dalam Lembaga
Kesejahteraan Sosial dan/atau di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial yang terdiri
dari :
a.
Panti Asuhan
b.
Rumah Singgah
c.
Rumah Perlindungan Sosial Anak
d.
Lembaga Perlindungan Sosial Anak
e.
Tempat Penitipan Anak Miskin
f.
Balai Rehabilitas Sosial
g.
Rumah Perlindungan Dan Trauma
Center, Atau
h.
Nama lain sejenisnya
10. Sedangkan
fakir miskin dan orang yang tidak mampu yang dimaksud Diktum Ke Empat Kemensos
Nomor 146 Tahun 20013 di atas adalah :
a.
gelandangan
b.
pengemis
c.
perseorangan dari Komunitas Adat
Terpencil
d.
perempuan rawan sosial ekonomi
e.
korban tindak kekerasan
f.
masyarakat miskin akibad bencana
alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai satu tahun setelah bencana
g.
perseorangan penerima manfaat
Lembaga Sosial
h.
penghuni Rumah Tahanan
i.
penderita Thalassaemia Mayor
j.
penderita kejadian Ikutan Paksaan
Imunisasi (IPI)
Untuk berhasilnya Program Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan harus dilakukan upaya-upaya strategis agar penyelenggaraan
program tersebut berjalan dengan baik.
2.5 Penjelasan dari Isi Peraturan Pemerintah
No 76 Tahun 2015 Tentang Perubahan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
1.
Hal utama PP ini adalah Pasal 11
mengenai Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Sebelumnya diatur,
perubahan bisa dilakukan dengan:
a.
Penghapusan data Fakir Miskin dan
Orang Tidak Mampu karena tidak lagi memenuhi kriteria
b.
Penambahan data Fakir Miskin dan
Orang Tidak Mampu untuk dicantumkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan karena
memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
2.
Pada PP No. 76 Tahun 2015 ini
disebutkan, perubahan data sebagaimana dimaksud (Penerima Bantuan Iuran)
dilakukan dengan:
a.
Penghapusan
b.
Penggantian
c.
Penambahan.
3.
Penghapusan sebagaimana dimaksud
dilakukan apabila PBI Jaminan Kesehatan:
a.
Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai
Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
b.
Meninggal dunia
c.
Terdaftar lebih dari 1 (satu) kali
4.
Penghapusan untuk PBI Jaminan
Kesehatan yang terdaftar lebih dari 1 (satu) kali sebagaimana dimaksud
dilakukan untuk mendapatkan data tunggal,” bunyi Pasal 11 ayat (4) PP No. 76
Tahun 2015 itu.
5.
Sementara penggantian dilakukan
dengan ketentuan:
a.
Terdapat Fakir Miskin dan Orang
Tidak Mampu yang belum masuk dalam data PBI Jaminan Kesehatan
b.
Terdapat penghapusan data PBI
Jaminan Kesehatan
c.
Belum melampaui jumlah nasional PBI
Jaminan Kesehatan.
6.
Penambahan dilakukan apabila:
a.
Terdapat Fakir Miskin dan Orang
Tidak Mampu yang belum masuk dalam data PBI Jaminan Kesehatan
b.
Melampaui jumlah nasional PBI
Jaminan Kesehatan.
7.
Penggantian dan penambahan
sebagaimana dimaksud dapat berasal dari Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
yaitu:
a.
pekerja yang mengalami pemutusan
hubungan kerja dan belum bekerja setelah lebih dari 6 (enam) bulan
b.
korban bencana pascabencana
b.
pekerja yang memasuki masa pensiun
c.
anggota keluarga dari pekerja yang
meninggal dunia
d.
bayi yang dilahirkan oleh ibu
kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan
e.
tahanan/warga binaan pada rumah tahanan
negara/lembaga pemasyarakatan; dan/atau g. penyandang masalah kesejahteraan
sosial,” bunyi Pasal 11 ayat 7 PP tersebut.
8.
Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diverifikasi dan divalidasi oleh
Menteri (Sosial, red)
9.
Dalam hal perubahan data PBI Jaminan
Kesehatan sebagaimana dimaksud tidak mengakibatkan jumlah nasional PBI Jaminan
Kesehatan terlampaui, menurut PP ini, Menteri menetapkan perubahan data PBI
Jaminan Kesehatan.
10. Namun dalam
hal perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan
terlampauinya jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan, Menteri menetapkan
perubahan data PBI Jaminan Kesehatan setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri dan/atau
pimpinan lembaga terkait.
11. Penetapan
perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dilakukan paling lama setiap 6
(enam) bulan,” bunyi Pasal 11A ayat (4) PP ini.
12. PP ini juga
menegaskan, bahwa bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai
PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan.
13. Pada saat
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku jumlah PBI Jaminan Kesehatan tahun 2015
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan basis data terpadu tahun 2014 yang telah
diverifikasi dan divalidasi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan serta menteri dan/atau
pimpinan lembaga terkait.
14. Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri
Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 7 Oktober 2015 itu
2.6
Peraturan
Pemerintah No 76 Tahun 2015 Tentang Perubahan Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan
PERATURAN
PMERINTAH REPUBIK INDONESIA
NOMOR
76 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2012
TENTANG
PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa peraturan pemerintah Nomor
101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan
Iuran Jaminan Kesehatan belum mengatur mengenai bayi yang baru lahir dari
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, perubahan data melalui penggantian
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, dan jangka waktu penetapan perubahan
data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
b. bahwa untuk
meningkatkan pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan,
perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Tahun Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
3.Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMA
BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal
I
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372) diubah
sebagai berikut :
1.
Ketentuan Pasal 11
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11
(1) Data
PBI Jamina Kesehatan dapat dilakukan perubahan
(2) Perubahan
data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :
a. Penghapusan;
b. Penggantian;
atau
c. Penambahan.
(3) Penghapusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan apabila PBI Jaminan
Kesehatan;
a. tidak
lagi memenuhi kriteria sebagai Fakir Miskin dan orang Tidak Mampu;
b. meninggal
dunia; atau
c. terdaftar
lebih dari 1 (satu) kali.
(4) Penghapusan
untuk PBI Jaminan Kesehatan yang terdaftar 1 (satu) kali sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c dilakukan untuk mendapatkan data tunggal
(5) Penggantian
sebagamana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. terdapat
Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum masuk dalam data PBI Jaminan
Kesehatan;
b. terdapat
penghapusan data PBI Jaminan Kesehatan; dan
c. belum
melampaui jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan
(6) Penambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c pada :
a. terdapat
Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum masuk dalam data PBI Jamina Kesehatan; dan
b. melampaui
Jumlah Nasional PBI Jaminan Kesehatan
(7) Penggantian
dan penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat berasal dari
Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yaitu :
a. pekerja
yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan belum bekerja setelah lebih dari 6
(enam) bulan;
b. korban
bencana pascabencana;
c. pekerja
yang memasuki masa pensiun;
d. anggota
keluarga dari pekerja yang meninggal dunia;
e. bayi
yang dilahirkan ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI Jaminan
Kesehatan;
f. tahanan
atau warga binaan pada rumah tahanan negara atau lembaga permasyaratan;
dan/tulisan
g. penyandang
masalah kesejahteraan sosial.
(8) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perubahan data PBI Jaminan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur
dengan Peraturan Mentri
2. Diantara
Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 11A, Pasal 11B dan
Pasal 11C sehingga berbunyi sebagai berikut
PASAL
11A
(1) Perubahan
data PBI Jaminan Kesehatan sebagaiana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
diverifikasi dan divalidasi oleh mentri
(2) Verifikasi
dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap saat
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi dan validasi perubahan data PBI
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Mentri
PASAL 11B
(1)
Menteri menetapkan
perubahan data PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan
hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1).
(2)
Dalam hal perubahan
data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mengakibatkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan terlampaui, mentEri menetapkan
perbahan data PBI Jaminan Kesehatan
(3)
Dalam hal perubahan
data PBI Jaminan Kesehatan dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terlampauinya
jumlah PBI Jaminan Kesehatan, Menteri Menetapkan Perubahan data PBI Jaminan
Kesehatan setelah berkoodinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintah dibidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait
(4)
Penatapan perubahan PBI
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan
paling lama setiap 6 (enam) bulan
(5)
Bayi yang dilahirkan
oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis
ditetapkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan
Pasal 11C
(1) Menteri
menyampaikan penetapan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana
dimaksud Pasal 11B kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan dan DJSN.
(2) Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan mendaftarkan
perubahan PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan
kepada BPJS Kesehatan
3. Ketentuan
Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
15
Pada saat Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku jumlah PBI Jaminan Kesehatan tahun 2015 ditetapkan oleh Menteri
berdasarkan basis data terpadu tahun 2014 yang telah diverifikasi dan divalidasi,
setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah
dibadang keuangan serta menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 7 Oktober 2015-11-20
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO
WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober
2015
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
YASONNA H. LAOLY
LEMBRAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 226
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2012
TENTANG PENERIMA
BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
I.
UMUM
Peraturan Pemerintah Nomor 101
Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jamina Kesehatan yang ditetapkan
sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional dalam pelaksanaannya ternyata masih ditemukan beberapa kendala
dikarenakan ada beberapa hal yang belum terakomodasi dalam pengaturannya.
Untuk itu dalam rangka meningkatkan
pelayanan jaminan kesehatan pada masyarakat secara lebih baik dan optimal perlu
pengaturan mengenai bayi yang baru lahir dari PBI Jaminan Kesehatan, perubahan
data melalui penggantian PBI Jaminan Kesehatan, dan jangka waktu penetapan
perubahan data PBI Jaminan Kesehatan.
Penyempurnaan terhadap Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan diharapkan dapat mengatasi kendala dan hambatan dalam
implementasinya, sehingga program jaminan kesehatan bagi PBI dapat terlaksana
dengan baik, efektif, efisien, tepat sasaran, dan akuntable
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal
I
Angka I
Pasal 11
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 11A
Cukup jelas.
Pasal 11B
Cukup Jelas.
Angka 3
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal
II
Cukup jelas.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5746.
BAB III
PENUTUP
3.1 KSEIMPULAN
Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan yang ditetapkan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam pelaksanaannya ternyata masih
ditemukan beberapa kendala dikarenakan ada beberapa hal yang belum terakomodasi
dalam pengaturannya.
Untuk
itu dalam rangka meningkatkan pelayanan jaminan kesehatan pada masyarakat
secara lebih baik dan optimal perlu pengaturan mengenai bayi yang baru lahir
dari PBI Jaminan Kesehatan, perubahan data melalui penggantian PBI Jaminan
Kesehatan, dan jangka waktu penetapan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan Maka
dari itu di keluarkan PP Nomor 76 Tahun 2015 mengenai perubahan atas peraturan
pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan yang masih banyak mengalami kekurangan.
Penyempurnaan
terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan
Iuran Jaminan Kesehatan diharapkan dapat mengatasi kendala dan hambatan dalam
implementasinya, sehingga program Jaminan Kesehatan bagi PBI dapat terlaksana
dengan baik, efektif, efisien, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel
3.2 SARAN
Dengan adanya makalah ini,
diharapkan dapat menambah wawasan kita tentang Peraturan Pemerintah Nomor 76
tahun 2015 yang di jadikan sebagai Perevisi terhadap Peraturan Pemerintah No
101 tahun 2012 mengenai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, sehingga
dengan mempelajari mata kuliah ekonomi kesehatan akan dapat mempermudah kita
terutama sekali dalam meregulasiakn penerimaan biaya iuran kesehatan bersifat
tepat sasaran sehingga cita-cita universal covarage pada tahun 2019 dapat
terwujud dan terutama sekali derajat kesehatan masyarakat menjadi meningkat serta utilisasi terhadap
pelayanan kesehatan menjadi tinggi karena peneri bantuan iuran kesehatan yang
telah tepat sasaran.
DAFTAR PUSTAKA
Isi
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
PP
No 76 Tahun 2015 Tentang Perubahan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
http://setkab.go.id/revisi-pp-pemerintah-beri-ruang-lebih-luas-penerima-bantuan-iuran-jaminan-kesehatan/(Diakses Tanggal 20 Novemeber 2015)
http://www.unduhsaja.com/2015/10/pp-no-76-tahun-2015-pbi-jaminan-kesehatan.htm(Diakses Tanggal 20 Novemeber 2015)
http://economy.okezone.com/read/2015/10/28/457/1239405/pemerintah-revisi-pp-iuran-jaminan-kesehatan(Diakses Tanggal 20 Novemeber 2015)
http://www.kompasiana.com/khansasikas/idealitas-penerima-bantuan-pbi-haruskah-kaum-rentan-dikorbankan_(Diakses Tanggal 20 Novemeber 2015)
http://www.kebijakanaidsindonesia.net/id/dokumen-kebijakan/pendukung/47-pp-ri-no-101-tahun-2012-tentang-penerima-bantuan-iuran-jaminan-kesehatan(DiaksesTanggal20 Novemeber 2015)
KABAR BAIK!!!
ReplyDeleteNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.