PERATURAN PEMERINTAH NO 76 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO 101 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMAAN IURAN JAMINAN KSEHATAN



BAB I
PENDAHULUAN
1.1            LATAR BELAKANG
Tahun 2012 merupakan tahun untuk mempersiapkan perubahan yang ditentukan dalam UU BPJS. Perubahan yang dipersiapkan dengan cermat, fokus pada hasil dan berorientasi pada proses implementasi Peraturan Perundang-undangan secara taat asas dan didukung oleh pemangku kepentingan, akan membuat perubahan BPJS memberi harapan yang lebih baik untuk pemenuhan hak konstitusional setiap orang atas jaminan sosial.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang ditetapkan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam pelaksanaannya ternyata masih ditemukan beberapa kendala dikarenakan ada beberapa hal yang belum terakomodasi dalam pengaturannya.
Untuk itu dalam rangka meningkatkan pelayanan jaminan kesehatan pada masyarakat secara lebih baik dan optimal perlu pengaturan mengenai bayi yang baru lahir dari PBI Jaminan Kesehatan, perubahan data melalui penggantian PBI Jaminan Kesehatan, dan jangka waktu penetapan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan Maka dari itu di keluarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 76 Tahun 2015 mengenai perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang masih banyak mengalami kekurangan.
Penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan diharapkan dapat mengatasi kendala dan hambatan dalam implementasinya, sehingga program Jaminan Kesehatan bagi PBI dapat terlaksana dengan baik, efektif, efisien, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel
Seperti diketahui bahwa Kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Kepesertaan PBI diatur dalam Perpres No 101 Tahun 2011.
Peserta PBI Jaminan Kesehatan meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. Kriteria Fakir Miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh menteri di bidang sosial setelah berkoordinasi dengan menteri dan /atau pimpinan lembaga terkait Kriteria Fakir Miskin dan Orang tidak mampu sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik untuk melakukan pendataan. 

1.2            RUMUSAN MASALAH
1.2.1        Pengertian BPJS Kesehatan
1.2.2        Pengertian dari Kepersertaan BPJS di Lihat dari Peserta PBI Jaminan Kesehatan
1.2.3        dari Isi Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
1.2.4        Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Serta Mekanismenya
1.2.5        Penjelasan dari Isi PP No 76 Tahun 2015 Tentang Perubahan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
1.2.6        Peraturan Pemerintah  No 76 Tahun 2015 Tentang Perubahan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

1.3            TUJUAN PENULISAN
1.3.1        Untuk Mengetahui Pengertian BPJS Kesehatan
1.3.2        Untuk Mengetahui Pengertian dari Kepersertaan BPJS di Lihat dari Peserta PBI Jaminan Kesehatan
1.3.3        Untuk Mengetahui Ketentuan dari  Isi Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
1.3.4        Untuk Mengetahui Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Serta Mekanismenya
1.3.5        Untuk Mengetahui Penjelasan dari Isi Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2015 Tentang Perubahan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
1.3.6        Untuk Mengetahui Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2015 Tentang Perubahan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan





BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian BPJS Kesehatan
BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah serta kepersertaan dari anggota BPJS terdiri dari angota PBI dan Non PBI.

2.2  Pengertian dari Kepersertaan BPJS di Lihat dari Peserta PBI Jaminan Kesehatan Serta Mekanismenya

Pengertian PBI Jaminan Kesehatan meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. Kriteria Fakir Miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh menteri di bidang sosial setelah berkoordinasi dengan menteri dan /atau pimpinan lembaga terkait Kriteria Fakir Miskin dan Orang tidak mampu sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik untuk melakukan pendataan. 
Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang telah diverifikasi dan divalidasi sebagaimana dimaksud, sebelum ditetapkan sebagai data terpadu oleh Menteri di bidang sosial, dikoordinasikan terlebih dahulu dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. Data terpadu yang ditetapkan oleh Menteri dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota.

Data terpadu sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan. Data terpadu sebagaimana dimaksud, disampaikan oleh Menteri di bidang sosial kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan DJSN Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan. 

Penetapan jumlah PBI Jaminan Kesehatan pada tahun 2014 dilakukan dengan menggunakan hasil Pendataaan Program Perlindungan Sosial tahun 2011. Penduduk yang sudah tidak menjadi Fakir Miskin dan sudah mampu, wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan dengan membayar Iuran.

2.3  Ketentuan dari isi Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan beserta Mekanismenya
Peraturan ini diterbitkan sebagai mandat dari ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tujuannya untuk menetapkan dan menjelaskan mengenai Penerima Bantuan Iuran yang seterusnya disebut dengan PBI Jaminan Kesehatan. Topik-topik yang dibahas pada pertaruan ini adalah: penetapan kriteria dan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu; penetapan PBI jaminan kesehatan; pendaftaran PBI jaminan kesehatan; perubahan data PBI jaminan kesehatan; dan peran serta masyarakat.
Pada peraturan ini kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. Pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik dan hasilnya diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri untuk dijadikan data terpadu. Data terpadu inilah yang menjadi dasar untuk menetapkan PBI jaminan kesehatan. Jadi, bila seseorang masuk dalam kategori fakir miskin dan orang tidak mampu dapat serta merta ditetapkan sebagai PBI jaminan kesehatan karena tidak secara tegas diatur di peraturan ini.
Dalam perautaran ini dijelaskan pula mengenai peran serta masyarakat dalam melakukan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu. Masyarakat diharapkan memberikan data yang benar dan akurat tentang PBI jaminan kesehatan, baik diminta maupun tidak diminta. Peran serta masyarakat dapat disampaikan melalui unit pengaduan masyarakat di setiap pemerintah daerah, yang ditunjuk oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pada awal berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tanggal 1 Jaunari 2014, penetapan jumlah PBI jaminan kesehatan berdasarkan hasil pendataan program perlindungan sosial tahun 2011 sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. Penetapan jumlah PBI jaminan kesehatan tahun 2014 berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

2.4  Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, merupakan suatu peraturan yang mengatur secara khusus tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang meliputi Ketentuan Umum, Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Pendaftaran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Pendanaan Iuran, sampai Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan ketentuan lainnya.

1.      Menurut Pasal 1 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 yang dimaksud dengan fakir miskin adalah : “Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya”. 

2.      Pasal 1 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 yang dimaksud dengan orang tidak mampu adalah : “Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya”.

3.      Untuk defenisi kemiskinan menurut para ahli, Ritonga Harmonangan menyatakan bahwa : “Kemiskinan adalah kondisi kehidupan yang serba kekurangan yang dialami seseorang atau rumahtangga sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan minimum yang layak bagi kehidupannya.

4.      Sedangkan menurut Soemardjan Selo mengatakan bahwa “Faktor-faktor penentu atau determinan kemiskinan sangat tergantung pada kemampuan keluarga untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan sosialnya, yang dapat dilihat dari penduduk atau keluarga tersebut”[4].

5.      Penjelasan lebih detilnya kebutuhan dasar yang dimaksud dilihat defenisi kemiskinan dari BPS dikutip dari Siti Internawati yang menyatakan bahwa :
“Kemiskinan adalah ketidak mampuan untuk memenuhi standar tertentu dari kebutuhan dasar makanan setara dengan 2100 kalori perkapita perhari, ditambah nilai pengeluaran untuk kebutuhan dasar bukan makanan yang paling pokok. Dari pengertian kemiskinan tesebut maka dapat dijelaskan semakin miskin seseorang maka semakin tinggi proposisi makanannya sebaliknya semakin kaya semakin tinggi proposisi non makannya. Bila diasumsikan suatu rumahtangga memiliki jumlah anggota rumahtangga (household) rata-rata 4 orang, maka batas kemiskinan rumahtangga adalah:
a.       Rumahtangga dikatakan sangat miskin apabila tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya sebesar 4 × Rp. 120 ribu = Rp. 480 ribu per rumahtangga per bulan.
b.      Rumahtangga dikatakan miskin apabila kemampuan memenuhi kebutuhan dasarnya hanya mencapai 4 × Rp. 150 ribu = Rp. 600 ribu per rumahtangga per bulan, tetapi diatas Rp. 480 ribu.
c.       Rumahtangga dikatakan Mendekati Miskin apabila kemapuan memenuhi kebutuhan dasarnya hanya mencapai 4 × Rp. 175 ribu = Rp. 700 ribu per rumahtangga per bulan, tetapi diatas Rp. 600 ribu”.
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa kemiskinan merupakan keadaan dimana seseorang atau rumahtangga mengalami kekurangan atau kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya berdasarkan standar kebutuhan dasar manusia secara layak sehingga perlu dibantu oleh pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan dasar tersebut temasuk kesehatan. 
Ketentuan di atas merupakan suatu acuan agar pada saat pendaftaran fakir miskin dan orang mampu menjadi peserta jaminan kesehatan oleh pemerintah dapat tepat sasaran sesuai dengan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu yang telah ditetapkan pemerintah. Kriterianya tersebut diatur oleh menteri yang diberi kewenangan agar menjadi panduan bagi lembaga dalam melakukan pendataan. 

6.      Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, menyatakan jaminan kesehatan adalah : “Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. 

7.      Berkaitan dengan bantuan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah, pengeluaran biaya tersebut telah dianggarkan melalui APBN oleh pemerintah setiap tahunnya. Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 menyatakan yang dimaksud dengan Iuran adalah : “Sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah”. Pembayaran iuran dimaksud agar peserta jaminan kesehatan tidak merasa terbebani atau jatuh miskin ketika mereka sakit karena biaya pengobatan yang sangat mahal dan yang fakir miskin dan orang tidak mampu dapat menikmati program jaminan kesehatan sehingga kesehatannya dapat terjamin”. 

8.      Peserta dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu yang sudah teregister dan belum teregister. Menurut Diktum Kedua Keputusan Menteri Sosial Nomor 146 Tahun 2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dikatakan fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister apabila rumah tangganya memiliki kriteria sebagai berikut :
a.       tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenui kebutuhan dasar.
b.      mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana
c.       tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah.
d.      tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga
e.       mempunyai kemempuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
f.       mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tidak diplaster
g.      kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/kramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah
h.      atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kulitas rendah
i.        mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran
j.        luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m²/orang, dan
k.      mempunyai sumber mata air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/ air sungai/air hujan/lainnya.
9.      Sedangkan fakir miskin dan orang yang tidak mampu yang belum teregister menurut Diktum Ke Empat Kemensos Nomor 146 Tahun 20013 adalah yang terdapat dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial dan/atau di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial yang terdiri dari :
a.       Panti Asuhan
b.      Rumah Singgah
c.       Rumah Perlindungan Sosial Anak
d.      Lembaga Perlindungan Sosial Anak
e.       Tempat Penitipan Anak Miskin
f.       Balai Rehabilitas Sosial
g.      Rumah Perlindungan Dan Trauma Center, Atau
h.      Nama lain sejenisnya
10.  Sedangkan fakir miskin dan orang yang tidak mampu yang dimaksud Diktum Ke Empat Kemensos Nomor 146 Tahun 20013 di atas adalah :
a.       gelandangan
b.      pengemis
c.       perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil
d.      perempuan rawan sosial ekonomi
e.       korban tindak kekerasan
f.       masyarakat miskin akibad bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai satu tahun setelah bencana
g.      perseorangan penerima manfaat Lembaga Sosial
h.      penghuni Rumah Tahanan
i.        penderita Thalassaemia Mayor
j.        penderita kejadian Ikutan Paksaan Imunisasi (IPI)
Untuk berhasilnya Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus dilakukan upaya-upaya strategis agar penyelenggaraan program tersebut berjalan dengan baik.


2.5 Penjelasan dari Isi Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2015 Tentang Perubahan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
1.      Hal utama PP ini adalah Pasal 11 mengenai Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Sebelumnya diatur, perubahan bisa dilakukan dengan:
a.       Penghapusan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu karena tidak lagi memenuhi kriteria
b.      Penambahan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu untuk dicantumkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan karena memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.


2.      Pada PP No. 76 Tahun 2015 ini disebutkan, perubahan data sebagaimana dimaksud (Penerima Bantuan Iuran) dilakukan dengan:
a.    Penghapusan
b.    Penggantian
c.    Penambahan.

3.      Penghapusan sebagaimana dimaksud dilakukan apabila PBI Jaminan Kesehatan:
a.    Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
b.      Meninggal dunia
c.       Terdaftar lebih dari 1 (satu) kali

4.      Penghapusan untuk PBI Jaminan Kesehatan yang terdaftar lebih dari 1 (satu) kali sebagaimana dimaksud dilakukan untuk mendapatkan data tunggal,” bunyi Pasal 11 ayat (4) PP No. 76 Tahun 2015 itu.

5.      Sementara penggantian dilakukan dengan ketentuan:
a.    Terdapat Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum masuk dalam data PBI Jaminan Kesehatan
b.    Terdapat penghapusan data PBI Jaminan Kesehatan
c.    Belum melampaui jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.

6.      Penambahan dilakukan apabila:
a.       Terdapat Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum masuk dalam data PBI Jaminan Kesehatan
b.      Melampaui jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.

7.      Penggantian dan penambahan sebagaimana dimaksud dapat berasal dari Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yaitu:
a.    pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan belum bekerja setelah lebih dari 6 (enam) bulan
b.    korban bencana pascabencana
b.    pekerja yang memasuki masa pensiun
c.    anggota keluarga dari pekerja yang meninggal dunia
d.   bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan
e.    tahanan/warga binaan pada rumah tahanan negara/lembaga pemasyarakatan; dan/atau g. penyandang masalah kesejahteraan sosial,” bunyi Pasal 11 ayat 7 PP tersebut.

8.      Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri (Sosial, red)

9.      Dalam hal perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud tidak mengakibatkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan terlampaui, menurut PP ini, Menteri menetapkan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan.


10.  Namun dalam hal perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan terlampauinya jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan, Menteri menetapkan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

11.  Penetapan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dilakukan paling lama setiap 6 (enam) bulan,” bunyi Pasal 11A ayat (4) PP ini.

12.  PP ini juga menegaskan, bahwa bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan.

13.  Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku jumlah PBI Jaminan Kesehatan tahun 2015 ditetapkan oleh Menteri berdasarkan basis data terpadu tahun 2014 yang telah diverifikasi dan divalidasi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan serta menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

14.  Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 7 Oktober 2015 itu


2.6            Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2015 Tentang Perubahan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
PERATURAN PMERINTAH REPUBIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2015
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2012
TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :   a. bahwa peraturan pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima  Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan belum mengatur mengenai bayi yang baru lahir dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, perubahan data melalui penggantian Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, dan jangka waktu penetapan perubahan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;

b. bahwa untuk meningkatkan pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
         2.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Tahun Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372
                                               
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :       PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372) diubah sebagai berikut :

1.          Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 11

(1)   Data PBI Jamina Kesehatan dapat dilakukan perubahan
(2)   Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :
a.       Penghapusan;
b.      Penggantian; atau
c.       Penambahan.
(3)   Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan apabila PBI Jaminan Kesehatan;
a.       tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Fakir Miskin dan orang Tidak Mampu;
b.      meninggal dunia; atau
c.       terdaftar lebih dari 1 (satu) kali.
(4)   Penghapusan untuk PBI Jaminan Kesehatan yang terdaftar 1 (satu) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan untuk mendapatkan data tunggal
(5)   Penggantian sebagamana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a.       terdapat Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum masuk dalam data PBI Jaminan Kesehatan;
b.      terdapat penghapusan data PBI Jaminan Kesehatan; dan
c.       belum melampaui jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan
(6)   Penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c pada :
a.       terdapat Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum masuk dalam data PBI Jamina  Kesehatan; dan
b.      melampaui Jumlah Nasional PBI Jaminan Kesehatan
(7)   Penggantian dan penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat berasal dari Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yaitu :
a.       pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan belum bekerja setelah lebih dari 6 (enam) bulan;
b.      korban bencana pascabencana;
c.       pekerja yang memasuki masa pensiun;
d.      anggota keluarga dari pekerja yang meninggal dunia;
e.       bayi yang dilahirkan ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan;
f.       tahanan atau warga binaan pada rumah tahanan negara atau lembaga permasyaratan; dan/tulisan
g.      penyandang masalah kesejahteraan sosial.
(8)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Mentri

2.      Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 11A, Pasal 11B dan Pasal 11C sehingga berbunyi sebagai berikut

PASAL 11A

(1)   Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaiana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh mentri
(2)   Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap saat
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi dan validasi perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Mentri

PASAL 11B

(1)   Menteri menetapkan perubahan data PBI Jaminan  Kesehatan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1).
(2)   Dalam hal perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan terlampaui, mentEri menetapkan perbahan data PBI Jaminan Kesehatan
(3)   Dalam hal perubahan data PBI Jaminan Kesehatan dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terlampauinya jumlah PBI Jaminan Kesehatan, Menteri Menetapkan Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan setelah berkoodinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait
(4)   Penatapan perubahan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling lama setiap 6 (enam) bulan
(5)   Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan

Pasal 11C

(1)   Menteri menyampaikan penetapan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 11B kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan DJSN.
(2)   Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan mendaftarkan perubahan PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan

3.      Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku jumlah PBI Jaminan Kesehatan tahun 2015 ditetapkan oleh Menteri berdasarkan basis data terpadu tahun 2014 yang telah diverifikasi dan divalidasi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibadang keuangan serta menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2015-11-20
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                        REPUBLIK INDONESIA,

                                    ttd,

                        YASONNA H. LAOLY

LEMBRAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 226



PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2015
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2012
TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN

I.          UMUM
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jamina Kesehatan yang ditetapkan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam pelaksanaannya ternyata masih ditemukan beberapa kendala dikarenakan ada beberapa hal yang belum terakomodasi dalam pengaturannya.

Untuk itu dalam rangka meningkatkan pelayanan jaminan kesehatan pada masyarakat secara lebih baik dan optimal perlu pengaturan mengenai bayi yang baru lahir dari PBI Jaminan Kesehatan, perubahan data melalui penggantian PBI Jaminan Kesehatan, dan jangka waktu penetapan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan.

Penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan diharapkan dapat mengatasi kendala dan hambatan dalam implementasinya, sehingga program jaminan kesehatan bagi PBI dapat terlaksana dengan baik, efektif, efisien, tepat sasaran, dan akuntable

II.                PASAL DEMI PASAL
Pasal I
          Angka I
                      Pasal 11
                                  Cukup jelas.
          Angka 2
                      Pasal 11A
                                  Cukup jelas.
                      Pasal 11B
                                  Cukup Jelas.
          Angka 3
                      Pasal 15
                                  Cukup jelas.              



Pasal II
          Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5746.






















BAB III
PENUTUP
3.1 KSEIMPULAN
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang ditetapkan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam pelaksanaannya ternyata masih ditemukan beberapa kendala dikarenakan ada beberapa hal yang belum terakomodasi dalam pengaturannya.
Untuk itu dalam rangka meningkatkan pelayanan jaminan kesehatan pada masyarakat secara lebih baik dan optimal perlu pengaturan mengenai bayi yang baru lahir dari PBI Jaminan Kesehatan, perubahan data melalui penggantian PBI Jaminan Kesehatan, dan jangka waktu penetapan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan Maka dari itu di keluarkan PP Nomor 76 Tahun 2015 mengenai perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang masih banyak mengalami kekurangan.
Penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan diharapkan dapat mengatasi kendala dan hambatan dalam implementasinya, sehingga program Jaminan Kesehatan bagi PBI dapat terlaksana dengan baik, efektif, efisien, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel

3.2  SARAN
Dengan adanya makalah ini, diharapkan dapat menambah wawasan kita tentang Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2015 yang di jadikan sebagai Perevisi terhadap Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2012 mengenai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, sehingga dengan mempelajari mata kuliah ekonomi kesehatan akan dapat mempermudah kita terutama sekali dalam meregulasiakn penerimaan biaya iuran kesehatan bersifat tepat sasaran sehingga cita-cita universal covarage pada tahun 2019 dapat terwujud dan terutama sekali derajat kesehatan masyarakat  menjadi meningkat serta utilisasi terhadap pelayanan kesehatan menjadi tinggi karena peneri bantuan iuran kesehatan yang telah tepat sasaran.
DAFTAR PUSTAKA

Isi Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
PP No 76 Tahun 2015 Tentang Perubahan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan








Comments

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    ReplyDelete

Post a Comment